24 Mei 2025

PENETAPAN PERUBAHAN RKP DESA DAN APB DESA TAHUN 2025

Sobat Desa, 

guna menjalankan instruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan merah putih sekaligus Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal  Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggunaan DD untuk Program Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan, maka diperlukan perubahan atas RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025, karena itulah hari ini disepakati dan ditetapkan Perubahan atas RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Adapun kegiatan yang dialihkan untuk mengakomodir kegiatan pembentukan Koperasi Desa merah putih dan ketahanan pangan adalah :

  1. Pembangunan Talud JUT Serandu Dusun Dosi
  2. Pembangunan Talud JUT Ex Bengkok Jogoboyo Dusun Panger.
  3. Kedua kegiatan tersebut sudah mencapai 25 % dari Total DD atau sudah cukup untuk mendukung program Ketapang Min. 20% dan Pendirian KOPDES Merah Putih.

Yang membedakan program Ketapang yang ada di APBDes sekarang dengan yang sesuai keputusan Menteri desa adalah program Ketapang sekarang adalah berupa kegiatan fisik ,   dirubah dengan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sektor reel yang akan dilaksanakan oleh Bumdes.

Perubahan RKP Desa mutlak dilakukan karena kegiatan ini belum ada di RKP Desa Tahun 2025. Sekaligus RKP merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.

Karena hal itulah pada Sabtu, 24 Mei 2025 bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Rejomulyo diadakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025.

acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa, Forkopimca dan tokoh masyarakat di Desa.

SUPARNO (KAMITUWO DUSUN DOSI)    HADI REJO (KASI KESEJAHTERAAN)    RUJITO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    GUNAWAN (KAUR PERENCANAAN )    EKO PURWANTO (KAUR KEUANGAN)    ROKHMAT (KASI PELAYANAN)    SISWANTO (KAMITUWO DUSUN PANGER)    SUCIPTO (KASI PEMERINTAHAN)    MUHAJRIN MASKURIN (SEKRETARIS DESA)    SAENO (KEPALA DESA)