08 Maret 2024
LAPORAN KEPALA DESA
REJOMULYO
Sesuai amanat pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Setiap selesai Tahun Anggaran Kepala Desa menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati melalui camat dan Laporan Kepada BPD
Pada Jum'at 08 Maret 2024 bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Rejomulyo.dilaksanakan kegiatan Penyampaian Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD ) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD ).
Acara Ini dihadiri Oleh Camat Panekan tokoh masyarakat,tokoh perempuan serta Ketua RT dan RW se Desa Rejomulyo..
Acara diisi dengan sambutan Kepala Desa, Sambutan Ketua BPD, Penyampaian secara simbolis Dokumen LPPD Kepada Camat Serta Penyampaian Dokumen LKPPD kepada Ketua BPD. dan juga sambutan dari camat Panekan.