PENETAPAN APBDES 2025
Senin, 30 Desember 2024;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tanggal 30 Desember 2024 yang bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Desa Rejomulyo. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ,Forkopimca Kecamatan Panekan dan Undangan lainnya.
Turut hadir pula Camat Panekan Bapak Yanu Hari Wibowo,S.STP yang juga merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan musdes ini,dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Subandi selaku Ketua BPD Desa Rejomulyo dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan Tahun Anggaran 2025. emberdayaan Masyarakat Desa.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan/landasan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Di Desa Rejomulyo.