23 September 2024
PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2025
Pada 23 September 2024 telah dilaksanakan kegiatan Penetapan RKP Desa tahun 2025. sebagaimana diketahui bahwa Dokumen RKP Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
RKP Desa merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka kerja pemerintah desa,dengan mempertimbangkan pagu indikatif pendanaan,maupun evaluasi kegiatan RKP Desa tahun sebelumnya.
kegiatan kali ini dihadiri oleh Camat Panekan,forkopimca Kecamatan Panekan,Pendamping Desa serta unsur Pemerintahan Desa dan Tokoh masyarakat,
dalam sambutanya Camat Panekan Bpk. Yanu Hari Wibowo. S.STP. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah desa yang telah melakukan penyusunan RKP Desa tepat waktu,yang mana RKP Desa harus sudah ditetapkan maximal bulan September tiap tahunnya. selain itu beliau juga berharap agar RKP ini bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat .